Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:05 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Kabar Baik! Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 2027
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. (Foto: TransJakarta)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan layanan transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya mobilitas masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

"Bagi siapa pun pencari kerja di Jakarta, akan kita masukkan dalam golongan yang digratiskan per 1 Januari," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Politikus PDIP tersebut mengatakan, kebijakan transportasi gratis ini dilandasi empati terhadap masyarakat yang sedang berusaha memperoleh penghasilan. Menurutnya, biaya perjalanan menggunakan transportasi umum setiap hari dapat menjadi beban bagi pencari kerja yang belum memiliki penghasilan tetap.

"Saya membayangkan siapa pun pasti pernah mencari kerja, naik turun transportasi publik yang ada di Jakarta. Untuk itu, secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta," tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan kartu khusus bagi pencari kerja yang memenuhi persyaratan. Kartu ini nantinya menjadi identitas bagi penerima fasilitas transportasi umum gratis.

Pramono menjelaskan, program tersebut akan memprioritaskan masyarakat yang belum pernah bekerja. Sementara itu, orang yang sudah bekerja dan ingin berpindah ke perusahaan lain tidak menjadi prioritas penerima fasilitas.

"Pasti nanti bagi kelompok itu akan kita berikan kartu untuk mencari kerja. Bagi pencari kerja yang belum pernah bekerja, itulah yang kemudian mendapatkan prioritas utama. Kalau yang sudah dapat kerja kemudian mau pindah kerja, ya tidak kita berikan," ujar Pramono.

Adapun masa berlaku kartu, persyaratan lengkap, serta petunjuk teknis penerbitannya masih akan diatur dan diumumkan lebih lanjut oleh dinas terkait.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat mengakses peluang kerja sekaligus menekan angka pengangguran.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut