Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Asep Surya Atmaja: Dokter, Politikus, Kini Bupati Bekasi dengan Utang Rp2,64 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Sengketa Tanah di Cikarang Berlanjut, Dokumen SHGB Jadi Sorotan

Senin, 02 November 2026 | 21:00 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Gugatan Sengketa Tanah di Cikarang Berlanjut, Dokumen SHGB Jadi Sorotan
Sengketa lahan ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang berlanjut di PN Cikarang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Kuasa Hukum Soroti Dokumen Warkah SHGB

Selain bukti jual beli, Hendrik juga meminta dokumen warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Lippo Cikarang dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, warkah diperlukan untuk menelusuri asal-usul tanah serta proses peralihan hak sebelum sertifikat diterbitkan.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris, hingga persidangan terakhir dokumen tersebut belum diajukan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut menyampaikan bahwa dokumen warkah berada di Kantor Wilayah.

Hendrik menilai keterbukaan dokumen peralihan hak penting untuk memberikan kejelasan mengenai riwayat kepemilikan tanah. Dengan demikian, seluruh klaim dari masing-masing pihak dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli waris, Uji bin Otong telah meninggal dunia pada 1976. Sementara itu, pihaknya mempertanyakan dokumen peralihan hak yang disebut berasal dari 1990.

“Kami ingin menguji kebenaran materiilnya. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan jual belinya dengan Uji bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap proses persidangan di PN Cikarang dapat memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Lippo Cikarang maupun BPN terkait persoalan dokumen peralihan hak dan warkah SHGB tersebut belum diperoleh.

Seluruh klaim dan dugaan yang disampaikan pihak ahli waris masih harus diuji melalui proses persidangan. Kepastian mengenai kepemilikan dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut akan bergantung pada fakta serta bukti hukum yang terungkap di pengadilan.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut