get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendukung Dianiaya Kubu Ade-Asep, Tim Pemenangan Holik-Faizal Tempuh Langkah Hukum

Terungkap! Ternyata Muhammad Kece Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte

Sabtu, 18 September 2021 | 20:48 WIB
header img
M Kece. (Foto: Tangkapan layar video viral)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kosman atau M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.  

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak membantah kabar soal penganiayaan Kece diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon.

"Sudah tahu bertanya pula," ujar Agus saat dikonfirmasi terkait pelaku penganiayaan terhadap Kece, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Agus, saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut.

"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Pasca-kejadian proses langsung berjalan," kata Agus.

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut, dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

M Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekitar pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya selama ini.

M Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, M Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut