get app
inews
Aa Text
Read Next : Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Mal Masih Sepi, Pengelola APPBI: Tambah Lagi Pelonggaran 

Senin, 20 September 2021 | 12:53 WIB
header img
Mal sepi pengunjung meski PPKM sudah diperlonggar (Foto: iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Pengunjung mal masih cenderung belum stabil di tengah pelonggaran PPKM. Ada beberapa pelonggaran pada pekan lalu misalnya pembukaan bioskop serta aturan makan di tempat, namun tidak berdampak besar terhadap kunjungan konsumen ke pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) , Alphonzus Widjaja mengtatakan, pembatasan usia kurang dari 12 tahun di pusat perbelanjaan masih menjadi catatan dan faktor yang mempengaruhi lesunya tingkat kunjungan.

“Pembatasan usia kurang dari 12 tahun untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, tapi bukan merupakan satu-satunya faktor karena ada beberapa faktor lain seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/9/2021).

Tak hanya itu dirinya mengatakan, pembatasan untuk perkantoran juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, terutama bagi Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di area perkantoran.

”Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat seiring dengan tahapan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah yang juga dilakukan secara bertahap dan terbatas,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, di minggu ini, rata-rata tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan saat ini adalah sekitar 35% dengan kategori kunjungan kepada makanan dan minuman yang masih mendominasi.

“Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan masih belum kembali seperti pada semester I / 2021 ataupun pada triwulan II / 2021 karena sampai dengan saat ini masih ada berbagai pembatasan seperti usia kurang dari 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan. Waktu makan di tempat (dine-in) masih dibatasi, tempat bermain anak dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi dan pembatasan lainnya,” paparnya.

Meski demukian Pusat Perbelanjaan berharap agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan.

“Terakhir, waktu makan di tempat (dine-in) tidak dibatasi lagi serta tempat bermain anak dan tempat hiburan diperbolehkan untuk beroperasi kembali dikarenakan saat ini Pusat Perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat dikarenakan semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan sudah divaksin dan pengetatan aplikasi Peduli Lindungi,” pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut