BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall. Kebijakan itu seiring pemerintah pusat mulai melonggarkan PPKM level 3, termasuk di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, akan segera memberikan izin terhadap anak di bawah usia 12 tahun agar dapat masuk ke dalam mall. Hal ini dilakukan guna memulihkan laju ekonomi.
"Kondisi Bekasi sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen," ujarnya di Bekasi, Rabu (6/10/2021).
Menurut dia, anak di bawah usia 12 tahun termasuk Jakarta dan wilayah lainnya sudah diperbolehkan. Maka dari itu, kata dia, di Kota Bekasi juga bisa melakukan hal serupa, asal tetap memerhatikan standar terhadap protokol kesehatannya.
“Kalau DKI sudah bisa apa bedanya dengan Kota Bekasi. Yang terpenting standar prokes juga harus tetap ada,” ucapnya.
Rahmat berharap, kebijakan tersebut meningkatkan jumlah pengunjung mall di Kota Bekasi sehingga perekonomian terdongkrak. Sebab, dengan diperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun ini tentunya akan mendongrak pengunjung yang datang ke mall.
Saat ini mall-mall di Kota Bekasi masih sepi pengunjung. Jumlah pengunjung baru sekitar 20 persen dari kapasitas.
Oleh karena itu, kebijakan anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall bisa memberikan angin segar kepada pengelola mall di Kota Bekasi. Sebab, anak di bawah 12 tahun yang berkunjung ke mall wajib didampingi orang dewasa.
“Nah ini yang sedang kita bahas dan kaji, tekhnisnya seperti apa nanti, baru kita lakukan uji coba,” ungkapnya.
Selain anak-anak boleh masuk mall, kebijakan operasional mall pada perpanjangan PPKM kali ini sama dengan aturan sebelumnya. Kapasitas mall tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, warga Kota Bekasi yang akan masuk ke mall harus memindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.
Editor : Aditya Nur Kahfi