JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bakal memecat direksi perusahaan pelat merah, jika tak menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 2022. Di mana aturan ini secara khusus mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan prooduk dalam negeri dan Produk Mikro Usaha Kecil (UMKM).
Proses percepatan ini dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN.
Beleid ini mencatat bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
"Saya meminta sesuai instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komitmen boleh dicopot," ujar Erick saat ditemui di kawasan JCC Jakarta, Senin (25/4/2022).
Erick mengaku telah memberikan tugas kepada seluruh direksi perseroan negara agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN.
Tak hanya itu, Erick juga mengingatkan para manajemen BUMN untuk tidak ikut tender proyek dengan nilai investasi Rp250 juta hingga Rp14 miliar. Larangan ini sekaligus untuk mendorong ekosistem bisnis UMKM.
Editor : Eka Dian Syahputra