get app
inews
Aa Read Next : KPK Lelang Barang Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Ada iPhone dan Laptop

Kasus Korupsi, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili

Jum'at, 29 April 2022 | 14:40 WIB
header img
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dalam waktu dekat ini. (Foto: ANTARA FOTO)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen akan diadili dalam waktu dekat. Dia bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi bakal disidang bersama empat tersangka lain. Keempatnya yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Rahmat Effendi dan kawan-kawan (dkk) telah rampung. Tak hanya itu, berkas penyidikan lima tersangka penerima suap itu juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujar Ali melalui keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).

Sejalan dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka kewenangan penahanan terhadap Rahmat Effendi dkk beralih dari tim penyidik ke JPU. Rahmat Effendi dkk bakal dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.

Saat ini, dibeberkan Ali, Rahmat Effendi dan Wahyudin masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi dilanjutkan penahanannya di Rutan Gedung Lama KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. Pihak pemberi suap telah lebih dulu menjalani proses persidangan. 

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara. 

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut