BEKASI, iNews.Id - Pemalsu surat vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi berhasil dicokok Polsek Pondok Gede. Petugas berhasil mencokok pelaku Doddy Herlambang yang memasang tarif
pembuatan sertifikat vaksin palsu kisaran Rp25-50.000.
“Sebelum menangkap tersangka, petugas terlebih dahulu berpura-pura menjadi pembeli dan ternyata benar tersangka menjual kartu vaksin palsu," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi, kepada wartawan Selasa (21/9/2021).
Kapolsek Pondok Gede Kompol Puji Hardi mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat, 17 September pukul 22.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan kartu vaksin palsu Covid-19 oleh tersangka.
Hardi menerangkan, dalam aksinya pelaku melakukan modus operandi dengan cara mengiklankan via WhatsApp Group.”Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu dilaptop,” terangnya.
Dalam aksinya, kata dia, tersangka mengenakan tarif untuk masyarakat yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk masyarakat yang sudah dilakukan vaksinasi dikenakan biaya Rp25.000.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card, kertas PVC 15 Lembar, 2 unit Laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika. Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta