get app
inews
Aa
Read Next : Razia di Lapas Cikarang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga Korek Gas

Pemkab Bekasi Terus Menindaklanjuti Kasus Perusahaan Pencemar Lingkungan

Rabu, 22 September 2021 | 20:32 WIB
header img
Pemkab Bekasi terus menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (Foto: SINDOnews/Ilustrasi)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi terus menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Diketahui, pencemaran ini terjadi di sungai yang melintasi dua kawasan industri di wilayah Cikarang.

Saat ini, pemerintah sudah mengantongi perusahaan industri yang mencemari sungai di Bekasi. Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pencemaran sungai tidak hanya terjadi di Cilemahabang.

Berdasarkan hasil laporan di lapangan, sejumlah sungai pun turut tercemar. Sayangnya pencemaran yang telah terjadi sekian lama ini tidak ditindaklanjuti.

”Hampir semua titik sungai tercemar akibat limbah industri,” kata Dani kepada wartawan Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, pencemaran di Cilemahabang saat ini menjadi fokus perhatian. Sungai yang dicemari itu melewati permukiman warga padat penduduk. Mirisnya, sungai yang tercemar itu justru digunakan warga untuk mandi dan mencuci pakaian.

Dari hasil penelusuran, pencemaran itu berasal Sungai Cikadu yang kemudian mengalir ke Cilemahabang. 

Kemudian saat ditindaklanjuti lebih mendalam, pencemaran Sungai Cikadu berasal dari dua kawasan industri. Namun demikian, Dani belum dapat menjelaskan lebih jauh dua kawasan tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan berbagai pembuktian, di antaranya hasil uji laboratorium.

”Diduga dua kawasan ini tapi kami masih menunggu hasil uji laboratorium yang minggu lalu sudah disampaikan dan baru akan diketahui hasilnya minimal dalam dua pekan ini. Maka kami menunggu hasil laboratorium ini,” terangnya.

Meski begitu, Dani memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan menunggu hasil laboratorium.

Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencemaran dengan ancaman pidana. Menurut dia, sanksi tegas patut dijatuhkan untuk memberikan efek jera pada pelaku.

”Karena pencemaran ini terus berlangsung dan menjadi evaluasi kami dan wajib diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Untuk diketahui, kualitas air dari tujuh sungai alam yang mengairi wilayah Kabupaten Bekasi berbahaya untuk kesehatan.

Saat ini, satu-satunya aliran air yang masih bagus dan punya hewan endemik yaitu Kali Cikarang. Itu pun hanya dari hulu sampai tengah. Artinya, dari Gunung Karang sampai Cikarang Barat.

Sementara dari Cikarang Barat sampai Muara Gembong yang melewati Sukatani, Sukawangi, dan Cabang Bungin, sudah bukan lagi sungai, melainkan pembuangan limbah B3.

Pencemaran limbah B3 itu dari perusahaan dari sebelas kawasan, ada empat kawasan yang bersinggungan langsung dengan kali Cikarang, Cabang, Jambe, Cipamingkis, dan Citarum.

Akibatnya segmentasi dari banyak outlet pembuangan kawasan itu tidak hanya air. Akan tetapi ada bahan seperti swap, lumpur dari akumulasi pembuangan atau sisa produksi pabrik.

Empat kawasan itu EJIP, Hyundai, MM2100, dan Jababeka. Pemkab Bekasi saat ini masih menunggu hasil laboratorium air sungai di Bekasi.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut