GOA, iNews.id - Dandi Saputra kaka dari AP (6) tewas diduga menjadi korban pesugihan kedua orangtuanya.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut adalah lima fakta terbaru tentang kasus ini:
1. Kesaksian Tetangga
Kasus tewasnya Dandi Saputra, kakak kandung dari AP kini semakin jelas. Tetangga korban sempat mendengar penyiksaan terhadap Dandi, sebelum dinyatakan tewas. Diketahui warga yang mendengar tak bisa berbuat banyak karena diancam.
Tetangga korban, Masraya Daeng Bella mengatakan, saat mendengar adanya penganiayaan, dia dan beberapa tetangga lain berusaha mendekat dan memasuki rumah korban, namun tidak bisa berbuat banyak lantaran diancam akan disiram dengan air panas.
"Kami diancam disiram air panas jika menolong," ujarnya.
Tak Dandi tewas dengan penuh luka di sekujur wajahnya. Sementara itu tetangga lain, Winarni mengaku saat Dandi sudah disemayamkan, dirinya melihat banyak darah yang berceceran, juga air dan garam berserakan di rumah korban.
2. Korban Pesugihan Orangtua
Beberapa waktu yang lalu sempat viral seorang anak berinisial AP (6) dicungkil matanya oleh kedua orangtua demi pesugihan.
Kini diketahui kabar lebih lanjut bahwa kakaknya yang bernama Dandi Saputra (22) juga menjadi korban hingga tewas mengenaskan.
Kakaknya Dandi diketahui tewas pada Rabu (1/9/2021) dan adiknya AP diketahui dianiaya pada Sabtu (4/9/2021). Tewasnya Dandi diketahui karena telah dicekoki dua liter air garam.
3. Autopsi Janazah Menemukan Kejanggalan
Melihat peristiwa tersebut pihak kepolisian menduga adanya kejanggalan tewasnya Dandi Saputra, polisi kemudian merencanakan pembongkaran makam Dandi.
Saat diautopsi Tim Biddokkes Polda Sulsel, banyak ditemukan kejanggalan pada jenazah korban, termasuk adanya bekas penganiayaan yang diduga menggunakan benda tumpul.
Tim forensik Biddokkes Polda Sulsel dibantu pengamanan oleh petugas Polres Gowa langsung menggelar autopsi di lokasi pemakaman, di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Proses autopsi dilakukan mulai dari ujung kepala hingga ujung kaki dengan mengambil sampel yang dicurigai sebagai penyebab kematian korban.
Selain menemukan kejanggalan di beberapa bagian tubuh korban, petugas juga menemukan adanya bekas penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul.
4. Diautopsi Berdasarkan Laporan Keluarga
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman yang meminta autopsi kepada Dandi mengatakan, proses autopsi dilakukan berdasarkan laporan keluarga yang curiga Dandi tewas dengan cara tidak wajar.
Sementara itu, Operator Forensik Biddokkes Polda Sulsel dr. Deni Mathius menyatakan ada banyak bekas luka penganiayaan yang ditemukan pada jenazah korban.
"Sejumlah sampel langsung diamankan guna penyelidikan, hasil autopsi diperkirakan akan selesai pada tiga pekan mendatang," ujar Deni, Senin (20/9/2021).
5. Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Terkait peristiwa tidak terpuji itu, Kepolisian Unit Reskrim Polres Gowa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Gowa, Sulawesi Selatan ini.
Tersangka tersebut yaitu kedua orang tua korban, paman korban, Saudding dan kakek korban, Basri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa Sulsel, Senin (6/9/2021) pagi.
Atas tragedi mengerikan ini para pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Fatiha Eros Perdana