MUNA, iNews.id - Polres Muna masih mengejar AU, dukun cabul pelaku pesugihan anak di bawah umur di Kecamatan Napabalo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Korban sebelumnya dijual untuk dijadikan tumbal pesugihan oleh ibu kandungnya ZY.
Korban ditumbalkan kepada dukun tersebut agar sang ibu bisa meraih kekayaan instan. Pelaku sendiri telah ditangkap setelah mendapat laporan dari ayah korban.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka menjelaskan peristiwa itu bermula ketika ZY berkomunikasi dengan AU yang mengaku dapat menggandakan uang melalui ritual pesugihan, namun syaratnya, anak ZY harus berhubungan badan dengan AU yang saat ini masih kabur.
“Saat ini Satreskrim Polres Muna masih melakukan pengejaran terhadap AU, yang merupakan pelaku utama. Sedangkan ibu korban sudah kita tangkap,” ungkap Hamka, Jumat (24/9/2021).
Polisi kata dia, telah menetapkan ZY sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain.
“Pelaku (dukun) mengiming-imingi kepada korban, sehingga ibu dan anaknya menjadi korban. Namun anaknya yang menjadi korban peretubuhan di sebuah hotel,” tegasnya.
Polisi telah menjerat ZY dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d / ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana paling lama 15 tahun.
Editor : Aditya Nur Kahfi