get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Menegangkan Odong-odong Bawa 17 Penumpang Terjun ke Saluran Irigasi

Warga Resah Iklan Judi Online Serbu Sejumlah Angkot di Sukabumi, Sopir DIbayar Rp 90 Ribu

Sabtu, 21 Mei 2022 | 22:25 WIB
header img
Iklan judi online atau judi slot yang terpasang di angkot yang beroperasi di beberapa jalur trayek di Sukabumi. (Foto: Dharmawan Hadi)

"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu," ujarnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Baros, Ipda Farhan mengatakan bahwa ketika mendapatkan laporan adanya iklan judi slot tersebut, pihaknya langsung mencari informasi kepada para sopir angkot trayek Ramayana-Terminal Jubleg yang berada di wilayah hukumnya.

"Kami memanggil ketua komunitas sopir angkot terkait kejadian ini dan Alhamdulillah di wilayah Polsek Baros tidak ada iklan tersebut yang terpasang pada kendaraan angkot, walaupun dalam informasi yang diterima sebelumnya, ada sopir yang pasang (iklan di angkot) namun sudah dicopot," ujar Farhan.

Lebih lanjut Farhan pihaknya akan terus memantau adanya iklan judi slot yang meresahkan masyarakat tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas jika iklan tersebut masih terpasang di angkot yang ditemuinya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut