get app
inews
Aa Read Next : Alhamdulillah! Ini Daftar Bansos yang Cair di Juli 2023, Ada PKH Ibu Hamil hingga BPNT

Pemerintah Lanjutkan BLT Sampai Desember, Begini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Selasa, 05 Oktober 2021 | 20:32 WIB
header img
Ilustrasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan untuk melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan hingga Desember 2021. 

Mulai Oktober ini, Kemensos akan mencairkan BLT PKH 2021 Tahap 4, yang akan dilanjutkan pada November hingga Desember 2021. BLT PKH 2021 hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang tercatat dalam DTKS Kemensos, dengan kategori:

  1. BLT Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
  2. BLT Anak Sekolah (SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun).
  3. BLT Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.
  4. BLT Lanjut Usia (Lansia) mulai 70 tahun Rp2,4 juta per tahun.

BLT PKH 2021 hanya diberikan untuk maksimal 4 orang di dalam keluarga. Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima BLT PKH 2021 dengan nilai minimal Rp6,8 juta dan maksimal Rp9,8 juta jika memiliki 4 anggota keluarga yang memenuhi kriteria tersebut.

Untuk memperoleh BLT PKH 2021, KPM harus terdaftar di DTKS Kemensos. Saat ini, Kemensos masih melakukan pemuktahiran data, sehingga masih terbuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT PKH 2021.

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM dari BLT PKH yang disalurkan Kemensos. Untuk kategori penerima BLT ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia, persyaratannya adalah:

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika memenuhi syarat tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BLT PKH adalah sebagai berikut :  

  1. Mendaftarkan diri atau seluruh anggota keluarga sebagai KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Pasalnya, tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. 
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Saat melakukan pendaftaran di tempat yang ditentukan, Anda akan diminta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos sebagai penerima PKH 2021 dari Kemensos atau tidak. 

Sedangkan untuk menerima BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari PKH, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 

  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Harus terdaftar di lembaga formal dan nonformal, sesuai dengan daerah masing-masing
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
  • Keluarga yang tidak mempunyai KIP, tetap bisa mendapat BLT. Caranya dengan mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
  • Untuk siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW serta kelurahan agar bisa mendaftar ke dinas pendidikan.


Infografis BLT Anak Sekolah. (Foto: iNews)

Jika memenuhi syarat tersebut, pastikan juga bahwa siswa sudah terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah 2021. Apabila belum terdaftar bisa melakukan cara berikut ini:

  1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK 
  2. Setelah data sampai ke tahap pre-list akhir dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah kemudian diverifikasi oleh dinas sosial menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan 
  3. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan lalu dilaporkan pada bupati/wali kota 
  4. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri. 
  5. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

KPM termasuk siswa yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dapat mengecek penerima PKH 2021 secara online di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos.


Cara mengecek penerima BLT di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara mengecek penerima BLT PKH 2021 secara online di cekbansos.kemensos.go.id: 

  1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id. 
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal. 
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP. 
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. 
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru. 
  6. Lalu klik tombol cari. 
  7. Sistem akan mencocokan nama KPM, dan wilayah yang diinput dengan data yang ada dalam database Kemensos.

Sementara cara cek penerima bansos PKH 2021 di Aplikasi Cek Bansos terbaru Kemensos adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store
  2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  3. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.
  4. Setelah masuk, akan terlihat data BLT yang diterima maupun yang sedang dilayani.

Adapun BLT PKH 2021 disalurkan Kemensos melalui empat Bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut