Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:57 WIB
Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,” tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra