Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:57 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak, MNC Media
Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (Foto: Bekasikab.go.id)

Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.

“Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,” tuturnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut