get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Dani Ramdan, Alumnus IPDN yang kini Jadi Calon Bupati Bekasi

Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:57 WIB
header img
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (Foto: Bekasikab.go.id)

Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.

“Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,” tuturnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut