Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
.
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:57 WIB
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (Foto: Bekasikab.go.id)
Tag :
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.