Logo Network
Network

Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan

Jonathan Simanjuntak, MNC Media
.
Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:57 WIB
Siap-siap! Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bakal Didenda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (Foto: Bekasikab.go.id)

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menindak tegas warga yang buang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp 50 Juta.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, hal ini pun demi memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah iru berasal dari perusahaan-perusahaan.

“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Dia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.

“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
 

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini