Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dipercaya Kementerian hingga Korpri, Dharma Jaya Tangani Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 2026
Advertisement . Scroll to see content

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:03 WIB
  • author Tim Okezone, Jurnalis
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Ilustrasi menyembelih hewan kurban. (Foto: Okezone)

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Al Bukhari)

Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.

Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Allahu a'lam bisshawab.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut