get app
inews
Aa Text
Read Next : Jurnalis Jakarta Utara Bagikan 250 Paket Daging Kurban kepada Warga Sekitar Ancol

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 11 Juni 2022 | 23:03 WIB
header img
Ilustrasi menyembelih hewan kurban. (Foto: Okezone)

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Al Bukhari)

Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.

Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Allahu a'lam bisshawab.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut