Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Al Bukhari)
Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.
Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Allahu a'lam bisshawab.
Editor : Eka Dian Syahputra