get app
inews
Aa Text
Read Next : Long Weekend, Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor

Sanksi Tilang Diterapkan, Berikut Daftar 25 Ruas Ganjil Genap di Jakarta

Senin, 13 Juni 2022 | 04:04 WIB
header img
Sanksi tilang berlaku di jalur ganjil genap Jakarta mulai 13 Juni 2022. (Foto: ANTARA)

Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan itu bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif. Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Saat ini sedang kita lakukan perhitungan, termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00," katanya.

Berikut daftar 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap dan sanksi tilang;

1. Jalan Pintu Besar Selatan 
2. Jalan Gajah Mada 
3. Jalan Hayam Wuruk 
4. Jalan Majapahit 
5. Jalan Medan Merdeka Barat 
6. Jalan MH Thamrin 
7. Jalan Jenderal Sudirman 
8. Jalan Sisingamangaraja 
9. Jalan Panglima Polim 
10. Jalan Fatmawati 
11. Jalan Suryopranoto 
12. Jalan Balikpapan 
13. Jalan Kyai Caringin 
14. Jalan Tomang Raya 
15. Jalan Jenderal S Parman 
16. Jalan Gatot Subroto 
17. Jalan MT Haryono 
18. Jalan HR Rasuna Said 
19. Jalan DI Pandjaitan 
20. Jalan Jenderal A Yani 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut