Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penerbitan Akta Kematian, Simak Syaratnya

Dimas Choirul
Pemkot Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. )Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open. 



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network