Pelaksanaan jemput bola pelayanan penerbitan akta kematian dilaksanakan di kelurahan se-Kota Bekasi, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022 sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam rangka memenuhi target pengisian buku pokok pemakaman sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diminta kepada UPTD Pemakaman Disperkimtan untuk melakukan pengisian buku pokok pemakaman di tempat pemakaman umum Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk mempercepat dan mempermudah permohonan penerbitan akta kematian, warga diharapkan untuk mendownload aplikasi e-open.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait