BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 470/3931/Disdukcapil. Yancasip, di mana berisi tentang Percepatan Penerbitan Akta Kematian.
"Dalam meningkatkan cakupan akta kematian sehingga memberikan kontribusi Database Kependudukan yang akurat," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Jumat 24 Juni 2022.
Karena itu, Sajekti menuturkan, Camat dan Lurah supaya mengimbau kepada pengurus RT dan RW yang warganya telah meninggal agar mengajukan permohonan penerbitan akta kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
"Dengan mekanisme apabila peristiwa kematian di bawah 30 hari diajukan oleh keluarga melalui aplikasi e-open dan apabila peristiwa kematian sudah lebih dari 30 hari diajukan melalui admin e-opendi masing-masing kelurahan," tuturnya.
Adapun sejumlah persyaratan pencatatan akta kematian itu terdiri dari mengisi Formulir F-2.01, kartu keluarga hingga surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait