AMSTERDAM,iNews.id - Putri Mahkota Belanda yakni Putri Amalia diperbolehkan menikah dengan sesama jenisnya, perempuan. Hal itu disampaikan Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte.
Bukan hanya itu Putria Amalia pun bisa tetap menjadi Ratu Belanda setelah menikah dengan sesama jenisnya.
Pernikahan sesama jenis telah sah di Belanda sejak tahun 2001 tetapi selalu diasumsikan bahwa itu tidak dapat diterapkan pada putri mahkota karena harus ada pewaris takhta di Kerajaan Belanda.
Belanda dikenal sebagai negara yang memperbolehkan hidup liberal seperti gay, transgender, lesbian atau LGBT
Putri Amalia akan berusia 18 tahun pada bulan Desember 2021 mendatang. PM Rutte menjelaskan bahwa raja atau ratu mana pun juga dapat menikahi orang yang berjenis kelamin sama.
Rutte mengatakan itu semua tentang "situasi teoretis" tetapi ratu berikutnya bisa menikahi seorang wanita.
"Oleh karena itu kabinet tidak melihat bahwa pewaris takhta atau raja harus turun takhta jika dia ingin menikah dengan pasangan yang berjenis kelamin sama," katanya saat menjawab pertanyaan tertulis di Parlemen dari partainya sendiri, seperti dikutip BBC, Kamis (14/10/2021).
Sebagai anak tertua Raja Willem-Alexander, masa depan Putri Amalia menjadi sorotan, dengan satu buku selama musim panas mengangkat isu tentang apa yang mungkin terjadi jika dia memilih untuk menikahi pasangan sesama jenis.
Buku itu tidak berspekulasi tentang kehidupan pribadi sang putri, dan tidak ada indikasi pernikahan apa pun di "dalam pipa". Amalia diperkirakan akan masuk universitas tahun depan dan dia telah menolak pendapatan kerajaan yang menjadi haknya selama dia masih berstatus mahasiswi.
Pertanyaan itu mendorong dua anggota Parlemen dari partai VVD—partainya Rutte sendiri yang liberal—untuk bertanya apakah pembatasan pernikahan kerajaan saat ini sesuai dengan "norma dan nilai 2021".
Meskipun kabinet menjelaskan bahwa pernikahan sesama jenis adalah mungkin, apa yang tidak diketahui adalah apa yang akan terjadi pada suksesi jika ada anak yang lahir dari pernikahan kerajaan sesama jenis, misalnya melalui adopsi atau donor sperma.
"Ini sangat rumit," kata Rutte. Konstitusi Belanda menyatakan bahwa raja atau ratu hanya dapat digantikan oleh "keturunan yang sah".
Perdana menteri mengatakan bahwa itu murni teoretis pada tahap ini tetapi itu akan tergantung pada parlemen, yang harus memberikan persetujuan untuk pernikahan kerajaan.
"Mari kita menyeberangi jembatan itu jika kita sampai di sana," katanya kepada stasiun televisi Belanda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait