Waduh! Kecanduan Judi Online, Mantan Bendahara Satpol PP Semarang Tilap Uang BPJS Rp 618 Juta

Angga Rosa AD, Koran SI
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network