Pantau Aktivitas Holywings Summarecon, Pemkot Bekasi: Kalau Ada Kampanye Serupa Kita Tindak Tegas

Jonathan Simanjuntak
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Foto: Dok/MNC Portal)

Diberitakan sebelumnya, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. Namun, bukan karena promosi miras berbau SARA yang ramai di media sosial. Melainkan, pencabutan izin usaha 12 Holywings itu karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Holywings saat ini terus dikecam banyak kalangan lantaran promosi miras berbau SARA di Instagramnya. Buntutnya, gerai Holywings di Jakarta digeruduk sejumlah ormas. Tak hanya itu, enam karyawan Holywings juga dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA tersebut.

Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. 

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika, Senin 27 Juni 2022.

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network