Smackdown Mahasiswa, Brigadir NP Ditahan Polda Banten dengan Pasal Berlapis

Mahesa Apriandi
Mahasiswa di Smackdown Polisi di Tangerang (Foto: Istimewa)

Sanksi yang diberikan kepada Brigadir NP juga menjadi lebih berat dengan pasal berlapis.

"Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang lapis dalam satu aturan internal juga bisa lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, video oknum polisi membanting mahasiswa yang demo di depan Kantor Bupati Tangerang viral di media sosial.

Dalam video tersebut tampak seorang mahasiswa ditangkap lalu dibanting ke aspal pada trotoar dan diinjak hingga kejang-kejang. Korban pun langsung ditolong sejumlah polisi lainnya.

Polresta Tangerang dan Polda Banten pun sudah meminta maaf kepasa MFA, mahasiswa yang smackdown oknum polisi hingga kejang-kejang, saat sedang berdemo di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).

MFA pun telah memaafkan tindakan brutal oknum polisi tersebut. Walaupun begitu, MFA mengaku tidak akan melupakan insiden tersebut meskipun sudah memaafkannya.

MFA juga meminta supaya oknum polisi tersebut tetap diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Iman Ridhwan Syah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network