BEKASI, iNews.id - Proses pengangkatan penemuan diduga benda bersejarah di Kota Bekasi mendapat protes dari sejarawan. Pasalnya, pemindahan benda tersebut menyalahi prosedur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebelumnya mengangkat batu yang diduga benda bersejarah guna dilakukan penelitian. Batu tersebut pun ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Wali Kota) sebagai Kepala Daerah, itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, maka saya akan meminta kepada Pak Tri, itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu," kata sejarawan sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi Ali Anwar, Selasa (28/6/2022).
Menurut dia, semestinya setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan, barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.
"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi itu menyalahi aturan," tandasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait