Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur. Namun, ia beralasan hal itu dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya, kita akui itu. Memang mungkin ada proses yang tidak kita lakukan, tapi yang penting secara responsif, segera, cepat, ini kita selamatkan dulu," jelas Tri.
Tri memastikan tidak semua benda diduga bersejarah tersebut dipindahkan. Dari tujuh yang ditemukan, pihaknya hanya mengangkat satu. Pihaknya pun langsung dikerahkan untuk menjaga sisa benda lainnya.
"Sementara kita titipkan lurah, camat untuk kemudian memonitor sampai kemudian dipastikan kalau itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad 17," pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait