Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menukarkan kulit hewan kurban sepanjang tidak dengan dinar atau dirham, melainkan dengan barang, karena dengan barang itu akan dapat untuk dimanfaatkan (Asy-Syaukani, Subulus-Salam, Juz IV, halaman 94).
Pemanfaatan kulit hewan kurban tersebut jika dikaitkan dengan perintah untuk membagikan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yang telah disebutkan di atas, maka tentunya pemanfatannya adalah untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Dengan keterangan di atas kiranya dapat disarikan bahwa boleh menjual kulit hewan kurban kemudian hasil penjualan untuk membeli daging atau kambing, selanjutnya dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima bagian daging kurban.
Hal yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait