Begal di Bekasi Ini Usianya Baru 13 Tahun Dicokok Polisi hanya Bisa Diam

Abdullah M Surjaya
Begal di Bekasi yakni HPZ masih tergolong masih sangat belia, usianya baru 13 tahun. Bekasi. (Foto: Ilustrasi)

Terungkapnya kawanan remaja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan 1 dari 3 pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawan. Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu oleh dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di kawasan Cikarang Timur. "Kami amankan 1 unit motor dan 2 senjata tajam," ungkapnya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, viral di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik saat seorang pengendara motor dihadang 3 orang pelaku pembegalan di flyover Cibatu.

Korban yang diketahui bernama Bambang langsung mengunci motornya di pinggir jalan dan kabur ke arah semak-semak. Dia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan. Para pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network