Terungkapnya kawanan remaja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan 1 dari 3 pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawan. Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu oleh dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di kawasan Cikarang Timur. "Kami amankan 1 unit motor dan 2 senjata tajam," ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Sebelumnya, viral di media sosial rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik saat seorang pengendara motor dihadang 3 orang pelaku pembegalan di flyover Cibatu.
Korban yang diketahui bernama Bambang langsung mengunci motornya di pinggir jalan dan kabur ke arah semak-semak. Dia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan. Para pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait