"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik. Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," ujarnya.
Kedua, kata Asrorun, lembaga pengelola zakat harus memiliki kompetensi teknis. Maksudnya adalah pengelola harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.
"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus. Dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata dia.
"Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional," tutur dia.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait