Sebelumnya, diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan bahwa pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurutnya, dana yang diambil ACT untuk operasional sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tutup dia.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait