UNJ Bedah Polemik Statuta Baru Pemberian Gelar Kehormatan Doktor 

Tim iNews.id
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Foto: UNJ)

Sementara Asep Saefudin mengatakan, setiap universitas dibenarkan secara hukum dalam pemberian HC, akan tetapi harus ikutin peraturan dan syarat yang berlaku. "Acara UNJ ini sangat bagus sekali dalam membangun iklim demokrasi kampus, " ujar Saefudin. 

Sementara itu Mohammad Sofwan Effendi mengatakan bahwa dasar peraturan tentang memberi gelar Doktor (HC) meliputi UU Nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 27), PP Nomor 4/2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Permenristekdikti Nomor 65/2016 Tentang Gelar Doktor Kehormatan.  

Sedangkan yang berhak menerimanya bisa Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing dengan jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi atau jasa di bidang kemanusiaan, sedangkan untuk asing ialah dengan jasa dan/atau karya bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan bagi bangsa dan negara Indonesia.

Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor kehormatan ialah yang mempunyai program studi Doktor dengan peringkat akreditasi A atau Unggul, sedangkan untuk tata cara pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi dan untuk sebutan gelarnya ditulis Dr. (HC). 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network