UNJ Bedah Polemik Statuta Baru Pemberian Gelar Kehormatan Doktor 

Tim iNews.id
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Foto: UNJ)

JAKARTA,iNews. id -  Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membedah persoalan tentang regulasi pemberian gelar kehormatan yang saat ini menjadi polemik. Hal dikupas dalam sebuah sarasehan di Aula Latief Hendraningrat, Gedung Dewi Sartika lantai 2, Kampus A UNJ Kamis (21/10/2021) dan Zoom live streaming. 

Rektor UNJ Komarudin mengatakan, setelah sempat ramai di media massa,  dia mengajak semua duduk bersama dalam rangka mencari titik temu dan kesesuaian-kesesuaian yang tidak menguntungkan bagi UNJ. 

“Akan lebih baik, apabila masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara sarasehan, karena kegaduhan dapat menimbulkan nama buruk bagi UNJ, dan fokus pada sarasehan ini ialah tentang regulasi. Kita tidak membahas siapa yang diusulkan tetapi membahas regulasi agar harmoni dan sinkron dengan peraturan yang ada” ungkap Komarudin. 

Arief Satria yang jadi salah satu narasumber, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi acara dialog akademik yang dilakukan UNJ. Arief juga mengatakan bahwa pemberian gelar doktor HC adalah hak otonomi kampus, namun tentu harus sesuai dengan peraturan hukum yang ada. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network