UNJ Bedah Polemik Statuta Baru Pemberian Gelar Kehormatan Doktor 

Tim iNews.id
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). (Foto: UNJ)

Lebih lanjut Polaris Siregar menambahkan, tata cara dan pemberian Doktor diatur kepada masing-masing perguruan tinggi, di dalam statuta UNJ dapat memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi manusia dan peradaban, dan ketentuan lebih lanjut mengenai gelar kehormatan diatur dengan peraturan rektor setelah mendapatkan pertimbangan senat, ingat hanya pertimbangan bukan persetujuan. 

Untuk sanksinya, Menteri dapat mencabut gelar Doktor Kehormatan (HC) apabila tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 65/2016. Yang mengangkat adalah Rektor dan yang mencabutnya juga Rektor sesuai surat arahan dari Menteri.

Dalam kesimpulan Sarasehan tersebut Ucu Cahyana menyampaikan, pada prinsipnya semua mengikuti peraturan dan azas integritas dan kepatuhan sebagai perguruan tinggi yang sangat mengikuti tradisi akademik, dengan sarasehan kita dapat mencapai titik temu. 



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network