Lalu menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.
"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp 500.000 tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp 1 juta jadi Rp 50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.
Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengungkap lima kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dari kasus itu terungkap penggunaan 105 aplikasi pinjol ilegal. Kemudian, dari lima kasus itu pun menetapkan 13 tersangka. Mereka merupakan karyawan hingga supervisor perusahaan pinjaman online.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait