SERANG, iNews.id - Aktris Nikita MIrzani resmi menjalani masa penahanan setelah dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota, Banten pada Kamis (21/7/2022) lalu. Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Dalam keterangannya pada awak media, Shinto mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani sesuai dengan surat perintah.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto dari keterangan resmi kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Namun, Nikita Mirzani terlebih dahulu akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan sebelum di bui.
Dalam keterangannya, Shinto juga menyebut pihaknya akan menggelar jumpa pers terkait penahanan Nikita Mirzani selaku terlapor. Rencananya konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani akan digelar malam ini.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," pungkasnya.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait