Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong Bekasi Ditangkap Polisi

Abdullah M Surjaya
Polres Metro Bekasi meringkus lima orang komplotan mafia BBM bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok Polrestro Bekasi)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menangkap lima orang komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, nelayan dan petani Bekasi pun kesulitan memperoleh solar.

Lima orang yang diamankan tersebut berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43). Mereka melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar. 

”Jadi prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam pendistribusian dan ketersediaan BBM dalam hal ini solar, yang diatur tata niaganya. Untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan masyarakat kecil,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Seyawan, Jumat (22/7/2022).

Gidion menerangkan bahwa BBM berjenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penyelewengan di dalam proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.

”Nah karena solar ini jadi salah satu objek tata biaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batu Jaya, Kabupaten Karawang, seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Muaragembong. Namun, mereka malah mendistribusikan solar ke luar wilayah Muara Gembong.

Bahkan diduga kuat kelimanya menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Hal itu menyebabkan solar bersubsidi tak menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

”Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” tuturnya. 

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network