BEKASI, iNews.id - Orang tua di Bekasi bernisial P (40) dan A (39) ditetapkan menjadi tersangka penelantaran dan penganiayaan anak R (15). P selaku ayah kandung korban pun langsung meminta maaf.
Momen tersebut terjadi ketika Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mempersilakan awak media mewawancarai orang tua korban. Saat dilontari pertanyaan soal peristiwa ini, P langsung memohon maaf.
“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Wallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).
P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan keluar rumahnya. Dia mengaku takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.
“Merasa malu takutnya malah tetangga saya kayak mikir saya tidak pernah ngasih makan. Padahal, saya sering ngasih makan 3x sehari,” ucap dia.
'Sebelumnya, R (15) bocah asal Kota Bekasi dianiaya oleh orang tuanya sendiri dengan cara diikat kaki dan tangan dengan rantai. Belakangan terungkap, ibu tiri R bernama A (39) sehari-hari merupakan relawan pengajar anak berkebutuhan khusus.
“Ayahnya bekerja sebagai sopir pribadi kemudian ibunya bekerja sebagai tenaga relawan atau guru dari anak-anak berkebutuhan khusus,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Ivan menjelaskan alasan orang tua korban semata-mata mengikat anaknya untuk membatasi pergerakan anak. Pasalnya, anak tersebut kerap dinilai merugikan lingkungan sekitar dan dinilai mencuri makanan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait