Anti Ribet! Begini Syarat dan Cara Tukar Uang Rusak di Bank Lewat Aplikasi PINTAR BI

Cita Zenitha, Jurnalis
Penukaran Uang. (Foto: Okezone)

Selain itu,  bisa dengan membuka halaman website dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat”. Setelah itu pilih provinsi, lokasi penukaran uang rusak/cacat dan tentukan tanggal  penukar uang akan diminta melakukan pengisian data seperti NIK, KTP, nama, nomor telepon dan email

Mengisi jumlah lembaran atau jumlah keping uang rusak atau cacat. Istilah kategori uang rusak /cacat tersebut seperti terbakar, belubang, hilang sebagian, mengerut dan sebagainya

Penukaran uang sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

4. Tidak menerima pergantian uang yang hilang

Bank Indonesia juga tidak menerima penggantian uang akibat hilang atau musnah begitu saja. 

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network