Diantaranya uang rupiah yang bentuk fisiknya telah berubah dan berbeda dari aslinya seperti berlubang, terbakar, mengerut, hilang sebagaian. Lalu tanda keaslian uang tersebut bisa dikenali dan bisa diidentifikasi.
Selain itu penukaran uang melalui Bank Indonesia bisa dimulai pukul 08.00-09.15 waktu setempat, lalu pukul 09.15-10.30 waktu setempat, lanjut 10.30-11.30 waktu setempat.
Adapun, syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia untuk pergantiannya beberapa cara yaitu:
1. Uang Kertas Rupiah
Uang rupiah fisiknya masih dari ukuran aslinya. Bila tidak ada ukuran aslinya maka tidak bisa ditukar. Masih bisa dikenali ke aslinya, meskipun tidak ada nomor seri lengkap tapi masih satu-kesatuan atau nomor seri tidak lengkap, rusak dan tidak menjadi satu kesatuan.
2. Uang Logam Rupiah
Uang logam rupiah dari fisiknya masih lebih besar ½ dari bentuk aslinya. Bila kurang dari ½ bagian maka tidak bisa ditukar.
3. Uang rusak/cacat karena terbakar
Selagi masih bisa dikenali aslinya maka uang terbakar masih bisa ditukar selesai dengan nominal awal. Bank Indonesia bisa meminta surat keterangan dari kelurahan atau Kepolisian Negara RI kepada masyarakat supaya uang bisa ditukar.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait