JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khuaua (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus dugaan penyelewangan pengelolaan dana. Selain keduanya, pihak Bareskrim pun menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HH dan NIA.
"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait