Bareskrim Polri Tetapkan Ahyudin dan Ibnu Khajar sebagai Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Puteranegara
Presiden ACT, Ibnu Khajar menjadi tersangka. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khuaua (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus dugaan penyelewangan pengelolaan dana. Selain keduanya, pihak Bareskrim pun menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.



Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network