RI Cabut Penghentian Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia per 1 Agustus 2022

Anton Suhartono
Indonesia mencabut penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia (Foto: Antara)

KUALA LUMPUR, iNewsBekasi.id - Menteri tenaga keja (menaker) Malaysia M Saravana mengungkapkan Indonesia mencabut penghentian sementara pengiriman tenaga kerja migran. Hal itu pun akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2022.

M Saravana juga mengatakan, kedua negara bakal mengintegrasikan sistem penerimaan pekerja migran sektor pekerja rumah tangga (PRT), yaitu antara Departemen Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Pada 13 Juli, Indonesia mengumumkan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Alasannya ada pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani kedua negara.

Keputusan tersebut sangat mengejutkan Malaysia, terutama di sektor perkebunan sawit. Malaysia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Malaysia menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang berdampak pada upaya pemulihan ekonominya.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, saat itu mengatakan, pembekuan diberlakukan karena otoritas imigrasi Malaysia masih menggunakan sistem rekrutmen online untuk PRT. Padahal cara ini rentan dengan praktik perdagangan manusia dan kerja paksa.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network