"Melihat kejadian tersebut, orangtua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka," ujar AKBP Irwan, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, Tunari di hadapan awak media mengakui perbuatannya. Namun dia berkilah kalau tindakan meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait