Dukun Cabul Syahwat Tinggi Remas Payudara Anak Masih Bau Kencur

Suryono Sukarno
Dukun cabul syahwat tinggi ini tega mencabuli pasiennya yang masih di bawah umur alias masih bau kencur diamankan polisi. (Foto: Suryono Sukarno)

"Melihat kejadian tersebut, orangtua korban tak terima dan kemudian melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka," ujar AKBP Irwan, Kamis (11/11/2021).

Sementara itu, Tunari di hadapan awak media mengakui perbuatannya. Namun dia berkilah kalau tindakan meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada di dalam tubuh pasien. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network