JAKARTA, iNewsBekasi.id - Syarat hingga cara tukar uang baru Emisi 2022 bakal dibahas dalam artikel ini. Seperti diketahui, pada hari ini Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru emisi 2022.
Hal itu pun jadi sorotan masyarakat Indonesia. Sebab, uang emisi terbaru ini mempunyai makna mendalam di setiap goresan desainnya. Banyak juga dari masyarakat yang ingin menukar uang lamanya demi mendapatkan uang baru tersebut.
Lalu, bagaimana syarat dan cara tukar uang baru emisi 2022? Berikut ini telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya!
Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022
- Adapun beberapa syarat yang perlu Anda ketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online. Simak langkah-langkah dibawah ini:
- Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif.
- Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar.
- Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.
- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.
- Perlu Anda ketahui sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu 'PINTAR' dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia.
Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Via Offline di Bank Umum
Adapun beberapa langkah yang dapat diterapkan saat ingin melakukan penukaran uang baru emisi 2022 melalui bank umum. Perhatikan langkah dibawah ini:
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait