Bolehkah Makan Ikan Mentah seperti Sashimi dalam Ajaran Islam? Simak Penjelasannya

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Ilustrasi Hukum Makan Ikan Mentah seperti Sashimi dalam Ajaran Islam. (Foto: dok iNews)

Menurut pendapat Syekh Abu Hamid makan ikan dalam keadaan masih hidup hukumnya haram. Meskipun halal, apabila ikan dimakan hidup-hidup hukumnya haram.

Oleh karena itu, makan ikan dalam keadaan masih hidup harus dihindari, sebab hal itu termasuk bagian dari menyakiti hewan yang tidak dibenarkan.

Penjelasan tersebut telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu:

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد

Artinya: "Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup, lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup atau mengambil sepotong dagingnya, di sana ada dua pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid."

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network