Menurut pendapat Syekh Abu Hamid makan ikan dalam keadaan masih hidup hukumnya haram. Meskipun halal, apabila ikan dimakan hidup-hidup hukumnya haram.
Oleh karena itu, makan ikan dalam keadaan masih hidup harus dihindari, sebab hal itu termasuk bagian dari menyakiti hewan yang tidak dibenarkan.
Penjelasan tersebut telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu:
ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
Artinya: "Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup, lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup atau mengambil sepotong dagingnya, di sana ada dua pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid."
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait