JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bolehkah makan ikan mentah seperti sashimi dalam ajaran Islam dan bagaimana hukumnya? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Seperti yang diketahui, ikan adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi. Biasanya ikan diolah terlebih dahulu sebelum digoreng, kuah hingga dijadikan bahan campuran.
Kendati demikian, tak sedikit juga daerah yang menyajikan ikan secara mentah. Seperti di Jepang yang memiliki kuliner ikan mentah dengan sebutan sashimi.
Lantas, bagaimana hukum makan ikan mentah seperti sashimi dalam ajaran Islam? Simak penjelasannya berikut ini, sebagaimana telah Okezone himpun.
Para ulama sepakat bahwa ikan halal dimakan tanpa harus disembelih. Baik dimakan dalam keadaan masih hidup atau sudah mati menjadi bangkai. Hukumnya sama-sama boleh dan halal dikonsumsi.
Sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu:
واما السمك والجراد فحلال وميتتهما حلال بالاجماع ولا حاجة الى ذبحه ولا قطع رأس الجراد
Artinya: "Adapun ikan dan belalang maka hukumnya adalah halal dan bangkai keduanya juga halal menurut kesepakatan para ulama. Dan juga tidak perlu menyembelih ikan dan memotong kepala belalang."
Meskipun boleh dan halal makan ikan mentah, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai status hukumnya. Terdapat dua pendapat ulama terkait hal ini, yakni:
Menurut pendapat shahih dari kalangan ulama Syafi'iyah, makan ikan mentah hukumnya makruh. Meskipun halal, jika ikan mentah dimakan hidup-hidup hukumnya makruh, sehingga sebaiknya dihindari.
Alangkah baiknya ikan dimakan dalam keadaan sudah mati, baik dengan mati sendiri, dipotong kepalanya terlebih dahulu, dan lainnya
Menurut pendapat Syekh Abu Hamid makan ikan dalam keadaan masih hidup hukumnya haram. Meskipun halal, apabila ikan dimakan hidup-hidup hukumnya haram.
Oleh karena itu, makan ikan dalam keadaan masih hidup harus dihindari, sebab hal itu termasuk bagian dari menyakiti hewan yang tidak dibenarkan.
Penjelasan tersebut telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu:
ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
Artinya: "Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup, lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup atau mengambil sepotong dagingnya, di sana ada dua pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid."
Diketahui pula kehalalan bangkai ikan juga diperkuat dengan adanya hadis lainnya, sebagaimana yang kami kutipan berikut ini:
ابن عمر رضي الله عنهما: أحلت لنا ميتتان ودمان, فأما الميتتان فالحوت والجراد, وأما الدمان فالكبد والطحال
"Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Telah dihalalkan untuk bagi kita (Muslim) dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa'." (HR Ad-Daruquthni)
Sehingga diketahui memakan daging ikan atau bangkai ikan hukumnya halal dan dibenarkan dalam syariat Islam. Bahkan, meski ikan yang dikonsumsi masih mentah, sebagaimana kebiasaan bangsa Jepang.
Demikian penjelasan mengenai hukum makan ikan mentah seperti sashimi dalam ajaran Islam. Semoga sangat jelas dan memberikan manfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait