JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa anggota DPR yang dihubungi oleh Ferdy Sambo, tak termasuk melakukan tindak pidana. Namun, Mahfud MD tak mau menyebutkan nama anggota DPR itu.
"Saya tidak harus mengeluarkan nama itu. Pertama orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran. Misal saudara ditelepon oleh Sambo. kan tidak pelanggaran kenapa harus diadili," ujar Mahfud, di Ruang Rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/8).
Mahfud pun mengibaratkan orang yang membeli racun di pasar, yang mana orang itu tidak perlu menyebutkan siapa yang akan diberi racun. Atau ada orang yang berciuman, ia tidak perlu menyebut siapa yang berciuman tanpa izin orang tersebut.
Ini semua ia lakukan demi menjaga hubungan antar lembaga dengan DPR RI.
Editor : Lely Anggoro Putri
Artikel Terkait