“Sementara waktu kita kejar waktu dulu, kita tetapkan dulu sebagai tersangka nanti pendalaman akan kita lakukan disitu supaya cepet prosesnya kita akan kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, truk menabrak halte dan Tower BTS di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, terjadi sekira pukul 11.20 WIB, Rabu (31/8). Lokasi tersebut tepatnya di depan SD Kotabaru II dan III. Akibatnya, 33 orang jadi korban dengan korban tewas 11 orang.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait