JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara.
Pemberhentian itu pun imbas dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Norfriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut adalah hasil sidang kode etik karena AKBP Jerry terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan demikian, sejarah mencatat, sudah terdapat lima anggota Polri yang sudah mengalami pemecatan tidak hormat imbas kematian Brigadir Yosua setelah sebelumnya pemecatan tersebut menimpa Kombes Agus Nurpatria.
Putusan tersebut telah sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto peraih Adhi Makayasa, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait