PPKM Level 3 se-Indonesia, Polri Bakal Terapkan Kembali Pos Penyekatan saat Libur Nataru

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan menyiapkan pos penyekatan saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia guna mencegah kasus Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pos penyekatan itu kembali diterapkan untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah laju pertumbuhan Covid-19.

"Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan Pemerintah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Dedi mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan tersebut.

Namun, Dedi masih belum menjelaskan lebih rinci terkait lokasi penyekatan yang akan dibentuk Polri. Sebaliknya, Polri baru akan melakukan rapat mekanisme pelaksanaannya pada pekan ini.

"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.

Sekadar informasi, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan diterapkan aturan PPKM Level 3.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network