BEKASI, iNews.id - Hari ini para buruh di Kabupaten Bekasi melalukan aksi besar-besaran terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 5,51 persen, Kamis (25/11/2021).
Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada akhirnya resmi mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Akhmad Marjuki menerima perwakilan dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) untuk melakukan audiensi, hasilnya PLt Bupati Bekasi mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,51 persen atau Rp5.055.873,60 naik sebesar Rp264.029,7 dari UMK 2021 Kab. Bekasi sebesar Rp4.791.843,90.
Surat Usulan Rekomendasi UMK Tahun 2022 bernomor 560/580/Disnaker itu pun segera diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. UMK Tahun 2022 itu diusulkan sebesar 5.055.874,60.
"Kami apresiasi kedulian PLt Bupati Bekasi terhadap teman-teman buruh dan sudah merespon baik. Keinginan buruh diakomodir," kata Koordinator Aliansi BBM, Suparno.
"Tugas selanjutnya kita mengawal di provinsi. Besok teman-teman Aliansi BBM bakal berangkat ke Gedung Sate untuk melakukan aksi yang serupa,"ujar dia.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPKAB) secara aklamasi memutuskan upah minimum kota/kabupaten atau UMK Tahun 2022 tidak ada kenaikan. Hal itu sontak membuat buruh Bekasi geram.
"Kemarin itu posisi teman-teman serikat walk out, sehingga diputuskan sepihak, nah sekarang PLt Bupati mengambil kebijaksanaan,"kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Bekasi Nur Hidayah membenarkan usulan rekomendasi dari PLt Bupati setelah mendengarkan aspirasi buruh Bekasi.
"Ya, benar itu rekomendasi dari pak PLt Bupati Bekasi langsung dan akan segera diserahkan Provinsi Jawa Barat,"konfirmasi dia.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait