Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Erfan Maaruf, iNews
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak empat orang dari PT Waskita Karya (persero), diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut merupakan orang dari internal PT Waskita Karya. Dari empat orang yang diperiksa, tiga diantaranya adalah divisi dan satu Overseas Divisiondi PT Waskita Karya.

"Empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.," Kata Ketut, Senin (26/9/2022).

Empat saksi tersebut di antara INA selaku Divisi Infrastruktur I pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Divisi Infrastruktur III pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, L selaku Divisi Infrastruktur II pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan AH selaku Overseas Division pada PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Editor : Lely Anggoro Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network